Ilham mengaku hanya ikut serta dalam pembunuhan, sementara Gunawan adalah pelaku utama yang menganiaya korban, F (18), dengan palu dan badik setelah korban menolak memberikan uang. Korban ditemukan bersimbah darah di Jalan Saosao dan meninggal di rumah sakit.
Kedua pelaku kini mendekam di penjara dan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber asli: https://kendariinfo.com/aksi-saling-kejar-1-pelaku-pembunuhan-pelajar-di-kendari-lumpuh-dengan-timah-panas/