Akun Medsos di Kendari Dipolisikan Dugaan Pelanggaran UU ITE

Wilayah
Sulawesi Tenggara
Kategori
Terkini
Penulis
Kendariinfo
Tanggal
2024-03-24
Views
706
Seorang wanita bernama Musdalifa (23) melaporkan akun Instagram milik wanita berinisial PE ke Ditkrimsus Polda Sultra pada 31 Januari 2024, karena diduga melanggar UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Musdalifa mengaku tidak mengenal pemilik akun tersebut, namun akun itu memposting foto dirinya beserta KTP disertai caption kasar dan tidak menyenangkan. Saat dikonfirmasi, PE mengaku membuat postingan saat dalam keadaan mabuk. Namun, Musdalifa menolak alasan tersebut karena merasa nama baik dan karakternya telah dirusak di media sosial.

Ia berharap Polda Sultra segera mengusut kasus ini dan memberikan hukuman setimpal kepada pelaku.


Sumber asli: https://kendariinfo.com/akun-medsos-di-kendari-dipolisikan-dugaan-pelanggaran-uu-ite/

Tags: akun postingan mabuk alasan pemilik