Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J), tidak jadi menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
Padahal, kemarin, Senin (27/2/2023), bekas ajudan Ferdy Sambo itu sudah dibawa pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, ke Lapas Salemba.
Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham juga sudah menyiapkan sel khusus buat Bharada E, sesuai rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Kejari Jakarta Selatan.
Susilaningtyas Wakil Ketua LPSK mengatakan, pengembalian Richard Eliezer ke Rutan Bareskrim atas rekomendasi LPSK, dengan mempertimbangkan faktor keamanan.