Anggota Bawaslu, I Wayan Gede Sutirta, menyatakan bahwa penertiban ini fokus pada APS dan APK di Kecamatan Sukawati yang mengandung ajakan untuk memilih. Penertiban ini menandai langkah awal Satpol PP setelah surat imbauan dari Bawaslu. Sutirta juga menyebutkan bahwa Panwaslu Kecamatan telah memetakan jumlah APS yang melanggar di tingkat desa.
Bawaslu Gianyar mengapresiasi upaya Satpol PP dalam menertibkan APS yang melanggar, berharap semua pihak dapat bersinergi untuk menciptakan Pemilu 2024 yang nyaman dan kondusif.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/11/08/372460/Alat-Peraga-Sosialisasi-dan-Kampanye...html