Alat Peraga Sosialisasi dan Kampanye Melanggar Ketentuan Mulai Diturunkan

Wilayah
Bali
Kategori
Hukum
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2023-11-08
Views
0
Satpol PP bersama Bawaslu Kabupaten Gianyar mulai melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di lokasi terlarang sesuai peraturan. Sebelum penertiban, Bawaslu telah mengeluarkan surat permohonan kepada partai politik untuk menurunkan APS dan mencegah kampanye di luar jadwal.

Anggota Bawaslu, I Wayan Gede Sutirta, menyatakan bahwa penertiban ini fokus pada APS dan APK di Kecamatan Sukawati yang mengandung ajakan untuk memilih. Penertiban ini menandai langkah awal Satpol PP setelah surat imbauan dari Bawaslu. Sutirta juga menyebutkan bahwa Panwaslu Kecamatan telah memetakan jumlah APS yang melanggar di tingkat desa.

Bawaslu Gianyar mengapresiasi upaya Satpol PP dalam menertibkan APS yang melanggar, berharap semua pihak dapat bersinergi untuk menciptakan Pemilu 2024 yang nyaman dan kondusif.

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/11/08/372460/Alat-Peraga-Sosialisasi-dan-Kampanye...html

Tags: kabupaten satpol aps penertiban gianyar