Massa aksi itu datang dengan membawa poster bertuliskan pemkot Makassar harus pro terhadap rakyat, hentikan intimidasi terhadap polemik di pasar Butung dan tarik PD. Pasar raya dari Pasar Butung.
Salah satu Korlap Duhar menjelaskan, kedatangan mereka ke Kantor DPRD Kota Makassar mendesak Pemkot Makassar untuk segera menarik PD Pasar Makassar Raya dari Pasar Butung.
Serta menghimbau Walikota Makassar untuk menghormati Proses Hukum yang sedang berlangsung di pengadilan dan tidak melakukan tindakan yang tidak sesuai Prosedur hukum. Dan kepada Walikota Makassar bahwa hanya pengadilan yang mempunyai kewenangan melakukan Eksekusi.
Kami menuntut kepada Walikota untuk menghormati hak ?Çô hal pengelola KSU Bina Duta Sesuai Perjanjian hingga Tahun 2037.
Kami juga menuntut untuk tidak melakukan dugaan intimidasi dan cara ?Çô cara Premanisme terhadap polemik yang terjadi di Pasar Butung.
Meminta Walikota Makassar sebagai pemimpin untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Menuntut Walikota Makassar untuk Menegakkan Peraturan Walikota Makassar Nomor 45 Tahun 2018 tentang pengadilan dan Pengamanan aset berupa tanah yang terdapat pada pasal 8 ayat 4 huruf A.
Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/aliansi-pemuda-dan-mahasiswa-menggelar-unras-didepan-kantor-dprd-kota-makassar/