Pelaku mengaku sudah tujuh kali beli barang terlarang tersebut.?áSaat diamankan di TKP, pelaku mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke tanah. Beruntung anggota Satresnarkoba Bandara melihat hal itu sehingga meminta pelaku untuk mengambilnya kembali.
Baca juga:
Dari Bendahara BUMDes Besan Ditetapkan Tersangka hingga Puluhan Pengendara Ditindak
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, S.E., melalui Kasatresnarkoba AKP Wayan Selamet, Selasa (31/10) saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku. ?Ç£Tersangka YS kami amankan merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan sebuah informasi dari masyarakat mengenai kerterlibatannya dalam kasus narkoba,?Ç¥ ujarnya.
AKP Selamet menjelaskan, saat itu pihaknya bersama anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku. Hasil penggeledahan diamankan barang bukti satu buah plastik hitam didalamnya ada bungkus masker hijau berisi satu plastik klip SS.
Baca juga:
Napi Kasus Terorisme yang Berupaya Kabur Dipindahkan
Saat diinterogasi, pelaku mengaku barang haram tersebut miliknya. Selanjutnya dilakukan pengembangan pengungkapan kasus ini. Polisi bergerak menuju tempat kos pelaku di Jalan Gelogor Carik, Denpasar Selatan. Hasil penggeledahan di kamar pelaku diamankan satu kotak berisi satu buah pipet putih, satu pipa kaca dan satu tutup botol biru.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/10/31/371081/Ambil-Paket-Narkoba-di-Kawasan...html