Kapolsek Densel, Kompol Ida Ayu Made Kalpika Sari, menjelaskan bahwa komplotan ini telah beraksi sebanyak lima kali. Modus operandi mereka adalah memotong gembok toko menggunakan gunting besi. Penyelidikan dimulai setelah laporan korban, Ida Bagus Rai Bujana (54), diterima pada Rabu (20/3). Tim Opsnal Polsek Densel melakukan pengintaian dan patroli subuh, hingga berhasil mengamankan empat pelaku di seputaran Renon pada Kamis (23/3), yang kemudian dikembangkan untuk menangkap dua pelaku lainnya di rumah mereka.
Tersangka Oka Arianta, yang kenal dengan pelaku lain karena sering nonton konser musik di Renon dan nongkrong di minimarket dekat Monumen Bajra Sandhi, diketahui memiliki inisiatif melakukan pencurian karena pernah bekerja di toko tersebut dan memahami situasinya. Mereka beraksi sekitar pukul 03.00 WITA, dengan Oka sebagai eksekutor dan pelaku lain bertugas mengangkut barang curian. Barang hasil curian berupa 12 sak beras 10 kilogram dan tiga dus bir dijual seharga Rp2 juta, dan hasilnya dibagi rata. Untuk pelaku di bawah umur, polisi sedang mengupayakan mediasi dan memproses kasus ini berpedoman pada Undang-undang Perlindungan Anak.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2024/03/26/393539/Anak-Belasan-Tahun-Berkomplot-Bobol...html