Personel Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Timur menangkap SY (38), warga Desa Peunaron Lama, yang diduga meracuni anak harimau sumatera. SY merupakan pemilik kambing yang dimangsa harimau tersebut. Karena kesal kambingnya dimakan, SY menabur racun hama di bangkai kambing yang kemudian mematikan anak harimau tersebut. Polisi mengamankan barang bukti racun hama dan menjerat SY dengan pasal tentang perlindungan satwa dilindungi sesuai UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sumber asli:
https://www.datariau.com/detail/berita/anak-harimau-sumatera-mati-diracun--pelaku-kesal-4-kambing-habis-dimangsa