Seorang pria berinisial LF (21) dari Kabupaten Buton ditangkap polisi karena melakukan hubungan seksual paksa terhadap pacarnya, PM (17), selama tiga tahun (2019–2022). LF menggunakan ancaman penyebaran foto dan video bugil korban untuk memaksa PM menuruti keinginannya.
Kronologi Kejadian:
Hubungan dimulai saat PM masih duduk di kelas 3 SMP. Awalnya, LF meminta foto bugil melalui chat dan terus memeras PM dengan ancaman menyebarkan foto tersebut jika menolak.
Pada Juni 2019, LF memaksa PM bertemu di sebuah pelabuhan di Baubau dan melakukan persetubuhan pertama dengan ancaman.
Desember 2019, LF kembali memaksa PM berhubungan seks setelah marah karena korban ikut joget di suatu acara.
Tahun 2020–2022, LF terus mengontrol PM melalui WhatsApp, memintanya bugil saat video call, dan merekam video intim mereka.
Pada 2022, LF marah saat PM ikut kegiatan tari di sekolah dan mengirim foto/video bugilnya ke kakak PM. Keluarga korban lalu melaporkannya ke polisi.
Tindakan Hukum:
LF diamankan tanpa perlawanan dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1/2) jo Pasal 76D UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman berat untuk eksploitasi seksual terhadap anak.
Dampak:
Kasus ini menyoroti bahaya pelecehan dan pemerasan seksual dalam hubungan pacaran, terutama terhadap korban di bawah umur.
Post Views: 2.605
(Rangkuman disajikan secara ringkas dengan menjaga inti informasi dan menghilangkan repetisi.)
Sumber asli: https://kendariinfo.com/ancam-sebar-video-mesum-pria-di-buton-gauli-kekasihnya-selama-3-tahun/