Fenomena narkoba merupakan fenomena yang multidimensi, berkaitan ke seluruh aspek kehidupan mulai dari kesehatan, hukum, sosial dan ekonomi.
Survei nasional pada 2022 mendapati bahwa prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia meningkat 0,23 persen. Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat, jumlah penyalahgunaan narkoba di Indonesia diperkirakan mencapai 5,1 juta orang pada tahun 2022.
?Ç£Penyalahgunaan narkoba dapat merusak generasi penerus bangsa apalagi generasi millenial di Sumut, karena tergerogoti zat adiktif penghancur syaraf otak. Jika hal tersebut dibiarkan, tentu akan berdampak hilangnya suatu generasi bangsa (lost generation) di masa depan?Ç¥, ujar Ketua Umum Gema Santri Nusa KH Akhmad Khambali.
Belajar Dari Sejarah Perang Candu di Tiongkok
Dampak negatif peredaran narkoba bagi suatu negara bangsa telah terbukti sejak ratusan tahun lalu. Tiongkok harus menggadaikan kedaulatannya kepada Inggris, Amerika, dan Perancis karena kalah dalam Perang Candu yang terjadi pada kurun 1839 hingga 1860.
Bangsa Tiongkok sendiri sebenarnya telah mengenal candu sejak abad ke-15. Namun Dinasti Qing melarang penghisapan candu pada tahun 1729 karena efeknya yang merusak.
Perang Candu muncul dari usaha Tiongkok menekan perdagangan opium. Pedagang Inggris secara ilegal mengekspor opium terutama dari India ke Tiongkok sejak abad ke-18.
Perdagangan tersebut meningkat secara dramatis sekitar tahun 1820. Kecanduan yang meluas di Tiongkok menimbulkan gangguan sosial dan ekonomi yang serius di sana.
Kekalahan dalam Perang Candu mengakibatkan kedaulatan Tiongkok digerogoti dari luar. Berdasarkan Perjanjian Nanjing yang dibuat pasca Perang Candu, Tiongkok terpaksa menggadaikan Hong Kong kepada Inggris, serta membuka pasarnya terhadap serbuan produk-produk dari Barat.