LSM LIRA menuding Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) melakukan pembohongan publik terkait progres proyek infrastruktur senilai Rp 2,7 triliun. Dalam laman resmi Pemprovsu, disebutkan bahwa per 25 Desember 2022, progres fisik proyek mencapai 23,655%, namun Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI menunjukkan realisasi hanya sebesar 19,9626% per 31 Desember 2022, jauh di bawah target 33,5%. Hal ini menunjukkan deviasi lebih dari 13%, yang menurut LIRA seharusnya menjadi alasan kuat untuk memutus kontrak rekanan PT Waskita Karya (KSO). LIRA juga menyoroti tiga kali pertemuan Show Cause Meeting (SCM) yang tetap memberikan toleransi kepada KSO meski progres tidak signifikan. LIRA mempertanyakan sikap KPA dan PPK yang tidak tegas dalam menyikapi pelanggaran kontrak ini dan mencurigai adanya permufakatan jahat. Pemutusan kontrak baru diberitahukan pada April 2023, sehingga LIRA meminta Gubernur Sumut memperhatikan sikap anak buahnya, apalagi persoalan ini sudah menjadi perhatian KPK.
Sumber asli:
https://suaramedannews.com/andi-nasution-soal-proyek-rp-27t-diduga-adanya-permufakatan-jahat-terhadap-proyek-strategis-pemprovsu/