Pelantikan Anggota BPSK Samarinda tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K. 272/2023 Tentang Pengangkatan Anggota BPSK Kota Samarinda Periode Tahun 2023-2028 yang terdiri dari tiga unsur yaitu unsur pemerintah, unsur konsumen dan unsur pelaku usaha yang masing-masing unsur berjumlah tiga orang.
Dari unsur pemerintah yakni Asran Yunisran, M. Sofyan Hartedi dan Herman. Dari unsur konsumen terdiri dari Yatini, Jaenal Muttaqin dan Sri Fitriah. Sedangkan dari unsur pelaku usaha yaitu Hervinda Ananda Putra, Syarkawi D dan Khairul Fadly.
Pelantikan ini juga dihadiri mayoritas Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) periode 2020-2023 yang berjumlah 20 orang, baik dari unsur pemerintah, unsur pelaku usaha, unsur akademisi, unsur ahli dan unsur Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).