Irfan Bungadjim menyatakan bahwa kliennya, ART, telah menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan menyerahkan bukti visum kepada penyidik. Ia menekankan pentingnya menggali fakta-fakta terkait peristiwa tersebut, termasuk motif di balik tindakan oknum YR.
ART, yang dikenal sebagai tokoh muda dan aktif membela rakyat, mengklaim telah menerima ancaman dan kekerasan, bahkan menyebutnya sebagai percobaan pembunuhan. Terkait klaim YR mengenai penganiayaan yang dialaminya, Irfan menyatakan bahwa tidak ada saksi atau laporan yang mendukung pernyataan tersebut, sementara kliennya memiliki saksi yang dapat membuktikan sebaliknya.
Irfan juga mengungkapkan bahwa sehari setelah kejadian, YR meminta transfer uang kepada ART, yang sebelumnya telah memberikan bantuan finansial. Ia menilai tindakan ini bisa dianggap sebagai pemerasan.
Mengenai barang-barang milik ART yang dikuasai YR, Irfan menjelaskan bahwa ada dua kendaraan roda empat dan dua kendaraan roda dua, serta cincin berlian yang dititipkan kepada YR. ART menegaskan bahwa semua barang tersebut adalah miliknya, meskipun terdaftar atas nama YR.
ART menambahkan bahwa ada dugaan hubungan antara kasus ini dengan skenario lama untuk menghabisinya. Ia juga menyebutkan bahwa YR adalah anggota Polwan yang telah diputuskan untuk dipecat dari institusi Polri dan berencana untuk mengonfirmasi hal ini kepada Kapolri, karena situasi ini dapat merusak reputasi institusi Polri.
Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/anggota-dpd-ri-laporkan-oknum-polwan-ke-polres-morowali-utara-dugaan-kasus-kekerasan/