Didampingi Ketua Konstituen Ade Hartati Rahmat (KITA), M. Riduan, Darma menjelaskan bahwa ia hanya pernah menerima Rp12 juta yang digunakan untuk biaya pengobatan, bukan sebagai santunan. Darma berharap Ade Hartati dapat membantu menyelesaikan masalah yang sebelumnya gagal ditangani oleh beberapa pengacara. Ade Hartati Rahmat menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi prioritas pemerintah, menyoroti posisi lemah pekerja dalam relasi dengan perusahaan dan negara. KITA sendiri, melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang dimilikinya, siap memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat yang membutuhkan.
Sumber asli: https://www.datariau.com/detail/legislatif/anggota-dprd-riau-ade-hartati-terima-aduan-buruh-korban-kecelakaan-kerja