Ratna menyatakan bahwa penyetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) seharusnya menjadi kesempatan bagi negara untuk berkontribusi dalam menegakkan prinsip-prinsip ESG. Dalam wawancara dengan NIKEL.CO.ID, ia berharap Kementerian ESDM dapat bertindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku, termasuk menerapkan sanksi administratif, sanksi dana, hingga pencabutan RKAB bagi perusahaan yang tidak memenuhi komitmen mereka terkait pembukaan lahan dan reklamasi.
Ia juga menekankan bahwa komitmen perusahaan terhadap ESG adalah alat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan. Komisi VII berharap Kementerian ESDM terus melakukan pengawasan terhadap program Corporate Social Responsibility (CSR) yang dilaksanakan oleh industri tambang untuk memberdayakan masyarakat setempat.
Namun, ketika ditanya mengenai proses divestasi saham PT Vale yang berjalan alot, Ratna hanya memberikan komentar singkat, "Akuno comment. Sorryya."