Anggota Komisi VII DPR Terkait ESG: Kami Berharap Kementerian ESDM Tegak Lurus Terhadap UU

Wilayah
Sulawesi Tenggara
Kategori
Beranda
Penulis
Aninda Lestari
Tanggal
2023-11-06
Views
0
Dalam rapat dengar pendapat antara Komisi VII DPR RI dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin, 6 November 2023, anggota Komisi VII, Ratna Juwita, menekankan pentingnya pencabutan izin bagi perusahaan yang tidak melakukan reklamasi. Ia menyayangkan bahwa hingga saat ini belum ada sanksi yang diterapkan terkait reklamasi, padahal reklamasi merupakan salah satu komitmen perusahaan untuk mencapai standar lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) yang baik.

Ratna menyatakan bahwa penyetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) seharusnya menjadi kesempatan bagi negara untuk berkontribusi dalam menegakkan prinsip-prinsip ESG. Dalam wawancara dengan NIKEL.CO.ID, ia berharap Kementerian ESDM dapat bertindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku, termasuk menerapkan sanksi administratif, sanksi dana, hingga pencabutan RKAB bagi perusahaan yang tidak memenuhi komitmen mereka terkait pembukaan lahan dan reklamasi.

Ia juga menekankan bahwa komitmen perusahaan terhadap ESG adalah alat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan. Komisi VII berharap Kementerian ESDM terus melakukan pengawasan terhadap program Corporate Social Responsibility (CSR) yang dilaksanakan oleh industri tambang untuk memberdayakan masyarakat setempat.

Namun, ketika ditanya mengenai proses divestasi saham PT Vale yang berjalan alot, Ratna hanya memberikan komentar singkat, "Akuno comment. Sorryya."

Sumber asli: https://nikel.co.id/2023/11/06/anggota-komisi-vii-dpr-terkait-esg-kami-berharap-kementerian-esdm-tegak-lurus-terhadap-uu/#respond

Tags: perusahaan kementerian komisi vii ratna