Anggota Komisi VII Fraksi Golkar Mendukung Aturan Baru, RKAB 3 Tahun

Wilayah
Sulawesi Tenggara
Kategori
Beranda
Penulis
Lili Handayani
Tanggal
2023-11-09
Views
0
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan aturan baru mengenai tata cara penyusunan, penyampaian, dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di sektor pertambangan mineral dan batu bara. Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Patijaya, menyatakan dukungannya terhadap Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur mekanisme penyampaian RKAB untuk tahun 2024.

Bambang menekankan bahwa mekanisme penyampaian RKAB seharusnya tidak hanya dilakukan setahun sekali. "Ini sesuatu yang sering kita tanya, pada beberapa kesempatan sebelumnya. Bahkan saya salah satu orang yang menyampaikan ini, bahwa RKAB itu jangan setahun sekali," ungkapnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR RI pada 6 Oktober 2023.

Ia berpendapat bahwa jangka waktu satu tahun terlalu singkat, sehingga pelaku usaha harus segera mengurus RKAB untuk tahun berikutnya. "Tiba-tiba waktu sudah habis urus lagi untuk RKAB tahun depan," jelasnya.

Bambang berharap transisi dari satu tahun ke tiga tahun dalam penyusunan RKAB dapat menjadi acuan dalam melaksanakan aktivitas pertambangan selama tiga tahun ke depan. Ia meminta agar peraturan baru ini disosialisasikan dengan jelas kepada semua pihak, termasuk masyarakat, pelaku usaha, dan stakeholder lainnya.

"RKAB 3 tahun ini, saya fikir perlu disosialisasikan secara jelas, kepada masyarakat, kepada para pelaku usaha, pelaku pertambangan. Dan juga tentunya kepada stakeholder yang lain," ungkapnya.

Dengan sosialisasi yang baik, diharapkan informasi mengenai mekanisme RKAB dapat menjadi transparan, sehingga semua pihak memahami proses penyusunan, penyampaian, dan persetujuan RKAB yang baru. "Menjadi transparan. Karena RKAB 3 tahun, per 3 tahun ini, apa mekanismenya?" tuturnya.

Sumber asli: https://nikel.co.id/2023/11/09/anggota-komisi-vii-fraksi-golkar-mendukung-aturan-baru-rkab-3-tahun/#respond

Tags: pertambangan esdm mineral penyampaian rkab