Konferensi pers dihadiri oleh kepala desa se-Samosir, insan pers, dan beberapa LSM yang ada di Samosir, serta dikawal langsung oleh personel Polsek Pangururan dan dibantu oleh personel Polres Samosir.
Raja S. Simarmata, yang juga merupakan Kepala Desa Suhi Toruan, menjelaskan bahwa LSM yang datang tersebut telah memeras dua desa di Kecamatan Simanindo. "Dia datang berulang kali ke dua desa dan meminta sejumlah uang kepada kedua desa tersebut. Selain pelaku, ada beberapa kali anggotanya datang," jelasnya.
Ketika ditanya mengenai kapan mulai dilakukan transfer pertama, Ketua Abdesi menyebutkan bahwa transfer dilakukan pada bulan Juli. "Transfer pertama dilakukan kepala desa sekitar bulan Juli 2023 dan terus berlanjut, hingga kepala desa akhirnya bercerita kepada kami selaku pengurus ABDESI Samosir," ungkapnya.
Raja juga menjelaskan mengapa kepala desa bisa mentransfer sejumlah uang kepada pelaku. "Salah satu kepala desa yang mentransfer uang paling besar mengatakan kepada kami bahwa pada saat itu dia sedang merawat orang tuanya yang sakit, sehingga beliau mengalami stres dan mengikuti apa yang diminta oleh pelaku," terangnya.
Lebih lanjut, Raja menyatakan bahwa kasus pemerasan tersebut sudah dilaporkan ke Polda Sumut untuk ditindaklanjuti. "Kasus ini sudah kami laporkan ke Polda Sumut dengan nomor LP/B/216/X/2023/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumatra Utara, pada tanggal 10 Oktober 2023, dengan terlapor (WKS) LSM dari Kota Medan," tutupnya.
Terkait informasi dari Ketua Abdesi Samosir atas laporan tersebut, Humas Polda Sumut saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp meminta wartawan untuk menanyakan hal tersebut kepada Kasi Humas Polres Samosir. "Silahkan ke Kasi Humas Samosir ya," pintanya.
(Reporter: Royziki F. Sinaga/red)
Sumber asli: https://suaramedannews.com/anggota-lsm-asal-medan-diduga-lakukan-pemerasan-kepada-dua-kepala-desa-di-samosir/