Anggota Opsnal Satreskrim Polres OKUT Ringkus Buronan Pencuri 6 Tim Rokok Surya

Wilayah
Sumatera Selatan
Kategori
Kriminal
Penulis
Redaksi Metro Sumatera
Tanggal
2023-08-29
Views
605
Polres OKU Timur Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan Setelah 8 Tahun Buron

OKU Timur, Sumsel – Satreskrim Polres OKU Timur berhasil menangkap Apri Rama (26), pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang telah menjadi buronan sejak 2015. Pelaku ditangkap di rumahnya di Dusun Gajahan, Desa Tanjung Mas, pada 24 Agustus 2023 pukul 09.30 WIB.

Kronologi Kejadian:
Tanggal Kejahatan: 31 Maret 2015, pukul 05.00 WIB.

Modus: Merusak rolling door toko di Desa Srikaton, Buay Madang Timur, lalu mencuri:

6 tim rokok Surya 16.

20 rokok berbagai merek (Sampoerna Mild, Marlboro, Hit Mild).

Kerugian: Rp20 juta.

Proses Penangkapan:
Pelaku lolos setelah kejadian dan baru teridentifikasi melalui penyelidikan intensif Satreskrim.

Tim Opsnal dipimpin Kanit Pidum IPDA M. Nabil Khairullah memburu pelaku berdasarkan informasi akurat pada 24 Agustus 2023.

Status Hukum:
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP (Pencurian dengan Pemberatan) yang ancaman hukumannya lebih berat daripada pencurian biasa.

Saat ini pelaku menjalani proses penyidikan di Mapolres OKU Timur.

Pernyataan Polisi:
Kasat Reskrim AKP Hamsal menegaskan, penangkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian menyelesaikan kasus lama. "Pelaku sempat menghilang, tetapi kami terus pantau hingga akhirnya tertangkap."

Sumber: OKUTIMUR, MS (Boy)

Artikel Terkait:

Tertangkap Tangan Curi Kopi di Pagar Alam

Kemenko Polkam Tanggapi Ideologi Ekstrem di Kampus

(News Feed disarankan untuk dibaca terpisah karena tidak terkait langsung dengan kasus ini.)

Sumber asli: https://www.metrosumatera.com/anggota-opsnal-satreskrim-polres-okut-ringkus-buronan-pencuri-6-tim-rokok-surya/

Tags: pelaku langsung timur oku opsnal