hingga kini belum berujung.
Hal tersebut disampaikan Rio Affandi Siregar, yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dari perusahaan itu. Karenanya ia menyayangkan pihak PT SPMN selaku anak perusahaan PTPN III (Holding) yang terkesan mengabaikan surat anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut lima bulan lalu.
Sumber asli: https://suaramedannews.com/anjuran-disnaker-tak-berjalan-pekerja-sarankan-pt-spmn-menggugat/