Dasarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Polda Bali dengan Pemerintah Provinsi Bali Nomor : SKB/48/IV/2023 tentang pembatasan operasional angkutan barang. Kabid humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu, Kamis (13/4) menyampaikan, SKB tersebut berlaku untuk kendaraan jenis truk dan boks yaitu mobil barang berat lebih dari 14.000 kilogram, kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, angkut galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/04/14/333739/Antisipasi-Kemacetan,Angkutan-Barang-Melintas...html