Antisipasi Kemacetan, Angkutan Barang Melintas di Jalan Denpasar-Gilimanuk Dibatasi Mulai 17 April

Wilayah
Bali
Kategori
Hukum
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2023-04-14
Views
0
Untuk mengantisipasi kemacetan, terutama saat mudik diberlakukan pembatasan kendaraan angkutan barang. Pembatasan tersebut terutama melintas jalur Pelabuhan Gilimanuk-Denpasar- Padangbai, Karangasem dan sebaliknya.

Dasarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Polda Bali dengan Pemerintah Provinsi Bali Nomor : SKB/48/IV/2023 tentang pembatasan operasional angkutan barang. Kabid humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu, Kamis (13/4) menyampaikan, SKB tersebut berlaku untuk kendaraan jenis truk dan boks yaitu mobil barang berat lebih dari 14.000 kilogram, kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, angkut galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/04/14/333739/Antisipasi-Kemacetan,Angkutan-Barang-Melintas...html

Tags: kendaraan mudik arus bali denpasar