Salah satunya dengan penetapan 900 hektar sebagai sawah abadi atau yang diistilahkan dengan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang tersebar di empat kecamatan di wilayah Denpasar. Sehingga 900 hektar sawah tersebut akan dilindungi oleh Distan Denpasar dan tetap dijadikan lahan pertanian. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Pertanian Kota Denpasar, Anak Agung Gede Bayu Brahmasta, Senin (13/3).
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/03/13/328072/Antisipasi-Penyusutan,Distan-Denpasar-Tetapkan...html