MKMK merekomendasikan revisi Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) untuk menghapus mekanisme majelis banding, yang sebaiknya diatur dalam undang-undang. Anwar Usman terbukti melanggar kode etik hakim konstitusi dan tidak diperbolehkan mencalonkan diri sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya berakhir. Ia juga dilarang terlibat dalam pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilihan umum yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2023/anwar-usman-tak-bisa-ajukan-banding-usai-diberhentikan-dari-ketua-mk/