Anwar Usman Tak Bisa Ajukan Banding Usai Diberhentikan dari Ketua MK

Wilayah
Jawa Timur
Kategori
Kelana Kota
Penulis
Ika Suryani Syarief
Tanggal
2023-11-08
Views
0
Anwar Usman tidak dapat mengajukan banding setelah diberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, menjelaskan bahwa putusan tersebut langsung berlaku dan tidak memerlukan majelis banding, karena sanksi yang dijatuhkan bukan berupa pemberhentian tidak hormat dari anggota.

MKMK merekomendasikan revisi Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) untuk menghapus mekanisme majelis banding, yang sebaiknya diatur dalam undang-undang. Anwar Usman terbukti melanggar kode etik hakim konstitusi dan tidak diperbolehkan mencalonkan diri sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya berakhir. Ia juga dilarang terlibat dalam pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilihan umum yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2023/anwar-usman-tak-bisa-ajukan-banding-usai-diberhentikan-dari-ketua-mk/

Tags: ketua putusan banding anwar mkmk