Dikutip dari Kompas.com, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menawarkan David untuk berdamai dengan salah satu pelaku penganiayaannya, yakni AG (15). Restorative justice atau keadilan restoratif merupakan upaya penyelesaian perkara tindak pidana melalui dialog dan mediasi.
Melansir dari Kilat.com, menurut pendapat Umbreit dalam tulisannya mengenai Restorative Justice menjelaskan bahwa keadilan restorative adalah sebuah tanggapan terhadap tindak pidana yang berpusatkan pada korban yang mengizinkan korban, pelaku tindak pidana, keluarga-keluarga mereka, dan para perwakilan dari masyarakat untuk menangani kerusakan dan kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana.
Sumber asli: https://telisik.id/news/apa-itu-restorative-justice-buat-publik-geram-dengan-statement-kepala-kejati-dki-jakarta