Apa Itu Restorative Justice? Buat Publik Geram dengan Statement Kepala Kejati DKI Jakarta

Wilayah
Sulawesi Tenggara
Kategori
Nasional
Penulis
Nur Khumairah Sholeha Hasan
Tanggal
2023-03-18
Views
0
Di tengah kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo ke David muncul restorative justice. Belum lama ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menawarkan opsi "restorative justice" dalam penyelesaian kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo ke David.

Dikutip dari Kompas.com, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menawarkan David untuk berdamai dengan salah satu pelaku penganiayaannya, yakni AG (15). Restorative justice atau keadilan restoratif merupakan upaya penyelesaian perkara tindak pidana melalui dialog dan mediasi.

Melansir dari Kilat.com, menurut pendapat Umbreit dalam tulisannya mengenai Restorative Justice menjelaskan bahwa keadilan restorative adalah sebuah tanggapan terhadap tindak pidana yang berpusatkan pada korban yang mengizinkan korban, pelaku tindak pidana, keluarga-keluarga mereka, dan para perwakilan dari masyarakat untuk menangani kerusakan dan kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana.

Sumber asli: https://telisik.id/news/apa-itu-restorative-justice-buat-publik-geram-dengan-statement-kepala-kejati-dki-jakarta

Tags: tindak pidana jakarta justice restorative