Apindo Jawa Timur menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak karyawan yang wajib dipenuhi perusahaan sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Wakil Ketua Bidang Advokasi Apindo Jatim, Hari Purnama, menyatakan bahwa karyawan yang telah bekerja lebih dari satu bulan berhak menerima THR, baik penuh maupun proporsional. PHK menjelang Lebaran yang disengaja untuk menghindari pembayaran THR dianggap melanggar hukum dan batal demi hukum, meskipun disepakati dalam kontrak. Jika perusahaan mengalami kesulitan keuangan, pembayaran THR bisa dilakukan bertahap atas dasar kesepakatan yang idealnya didaftarkan ke pengadilan.
Sumber asli:
https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2024/apindo-jatim-tegaskan-thr-adalah-hak-karyawan-dan-harus-dipenuhi-perusahaan/