Ketua Bawaslu Kota Baubau, Sarmin, menekankan bahwa APK seharusnya sudah ditertibkan secara mandiri dalam waktu 2x24 jam yang dimulai sejak 1 November saat rapat koordinasi (rakor) diadakan. Namun, hingga saat ini, masih banyak partai politik yang tidak menertibkan APK secara mandiri.
"Kami masih menunggu konfirmasi dari Pemerintah Kota Baubau melalui Satpol PP," tuturnya.
Baca Juga: Dua Pria Pengedar Narkoba Ditangkap di Baubau.
Sumber asli: https://telisik.id/news/apk-parpol-di-kota-baubau-belum-ditertibkan-mandiri