Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar menerapkan aplikasi M-Paspor sebagai inovasi pelayanan berbasis teknologi yang diluncurkan oleh Ditjen Imigrasi RI sejak Januari 2022. Aplikasi ini memudahkan masyarakat dalam pengurusan paspor baru dan penggantian paspor secara online, baik paspor biasa maupun elektronik.
Melalui M-Paspor, masyarakat dapat mengunggah dokumen, memilih lokasi dan jadwal, serta melakukan pembayaran sebelum datang ke kantor imigrasi untuk wawancara dan perekaman biometrik.
Pengajuan paspor karena hilang, rusak, atau perubahan data masih dilakukan secara langsung (walk-in). Aplikasi M-Paspor dapat diunduh melalui Google Play Store dan App Store, dan prosesnya meliputi pendaftaran akun, pengisian data, pemilihan lokasi dan jadwal, hingga pembayaran dan verifikasi di kantor imigrasi.
Inovasi ini diharapkan membuat layanan paspor lebih cepat, mudah, dan efisien bagi masyarakat.