Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan untuk mengurangi kecurangan di bagian administrasi maupun ketika operasi.
?Ç£Mungkin ke depan APNI akan memohon kepada pemerintah RKAB jangan tiap tahun, capek, kita bolak-balik bolak-balik revisi lagi dokumen, revisi lagi amdal mungkin bisa diajukan per 3 tahun,?Ç¥ ujar Meidy dalam Indonesia Nickel and Battery Summitt 2023 yang digelar Majalah TAMBANG di Badung, Bali, Kamis (10/8/2023) lalu.
Ia mengatakan, harus ada tim khusus yang bisa monitoring sehingga IUP yang kadang-kadang tidak sesuai yang luasnya kecil akan tetapi mendapatkan kuota RKAB di atas 2 juta ton setiap tahun. Lalu, ada pula IUP yang sama sekali tidak memiliki amdal namun mendapatkan RKAB 2,4 juta ton.
Sumber asli: https://nikel.co.id/2023/08/16/apni-berharap-rkab-industri-pertambangan-dilakukan-3-tahun-sekali/