Sekretaris Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin Lengkey mengutarakan, kebijakan larangan ekspor bijih nikel mulai diberkakukan Pemerintah Indonesia pada 2017. Larangan ekspor bijih nikel untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara?Çôsebelum akhirnya diubah menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yakni adanya kewajiban pengolahan di dalam negeri untuk produk pertambangan, baik untuk izin baru maupun kontrak/perjanjian lama.
Namun, kata Meidy, larangan ekspor itu kurang berjalan mulus, karena menimbulkan pro dan kontra. Sesudahnya, Pemerintah Indonesia kembali memberlakukan larangan ekspor bijih nikel pada 1 Januari 2020 melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019.
Menurut catatan APNI, hingga April 2023 setidaknya sudah berdiri 57 pabrik pirometalurgi yang mengolah bijih nikel kadar tinggi atau saprolit menjadi nikel pig iron (NPI), feronikel, dan nikel matte. Hingga Maret 2023, dari 57 pabrik pirometalurgi ini memiliki kapasitas 172 linefurnace. Sementara kebutuhan bijih nikel untuk 57 pabrik hingga akhir Maret 2023 sebanyak 942 ribu ton. Produk olahan pabrik pirometalurgi ini umumnya untuk materialstainless steel.
Sumber asli: https://nikel.co.id/2023/05/05/apni-minta-perbankan-dukung-permodalan-pengusaha-nasional-dan-lokal-di-industri-hilir/