Komisi Eropa membuka lima investigasi terhadap Apple, Google, dan Meta atas dugaan ketidakpatuhan terhadap Undang-Undang Pasar Digital (DMA), termasuk soal preferensi layanan sendiri, aturan toko aplikasi, dan penargetan iklan. Regulator Uni Eropa menyelidiki apakah solusi yang ditawarkan perusahaan-perusahaan tersebut benar-benar memenuhi kewajiban menciptakan ruang digital yang adil dan terbuka. Jika terbukti melanggar, mereka terancam denda hingga 10–20 persen dari pendapatan global tahunan
Sumber asli:
https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2024/apple-meta-dan-google-menjadi-target-investigasi-ketidakpatuhan-di-eropa/