Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Badung, I Gede Eka Sudarwitha, menyampaikan bahwa penghargaan dibagi menjadi dua kategori: kategori seniman dan kategori umum (sanggar/komunitas). Ia menekankan bahwa penghargaan ini diberikan kepada seniman yang telah mendedikasikan hidupnya untuk berkesenian di Kabupaten Badung.
Dua penerima penghargaan yang menerima secara langsung adalah I Made Bakti dari bidang seni tabuh dan I Gusti Made Raka Bawa dari bidang seni pedalangan. Sudarwitha juga menjelaskan bahwa Pemkab Badung telah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2022 yang menjadi pedoman dalam standarisasi, sertifikasi, dan klasifikasi sekaa seni, sanggar seni, dan komunitas seni.
Proses pemilihan penerima penghargaan melibatkan verifikasi administratif dan faktual oleh Pemkab Badung dan listibiya di masing-masing kecamatan. Pengajuan nama penerima dilakukan oleh listibiya, yang kemudian dibahas untuk menentukan penerima penghargaan.
Penerima penghargaan kategori perorangan mendapatkan piagam dan uang, sedangkan kategori umum atau sanggar/komunitas juga menerima hadiah dalam bentuk uang. Sudarwitha berharap agar penyerahan penghargaan Seni Kerti Budaya ini dapat diselenggarakan secara rutin setiap tahun, dengan format yang lebih baik untuk memberikan apresiasi kepada seniman di Badung.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/11/17/374013/Apresiasi-Para-Seniman,Pemkab-Badung...html