Perubahan aturan tersebut yakni tidak akan ada lagi lokasi khusus jemaah haji negara tertentu di Arafah dan Mina. Artinya, bagi negara yang lebih cepat menyelesaikan semua kontrak dan siap untuk musim haji 1445 Hijriah/2025 Masehi, maka dapat lebih dulu menentukan tempat di Arafah dan Mina.
?Ç£Setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan hasil dari auditnya, kita di Komisi VIII DPR segera membuat Panja Haji untuk melakukan pembahasan, evaluasi dan juga solusi penyelenggaraan haji. Mulai dari soal petugas, fasilitas dan soal regulasi yang dilakukan oleh Arab Saudi. Artinya DPR akan lebih proaktif, karena ada kekhawatiran kalau kita agak terlambat bisa tidak mendapatkan maktab atau tempatnya lebih jauh untuk menuju Jamarat,?Ç¥ ujar Maman dalam keterangannya, Senin (3/7/2023).
Menurut dia, kebijakan baru ini menjadi tantangan bagi Indonesia. Kalau pemerintah mempunyai posisi tawar yang kuat dan juga dana yang cukup, hal ini bisa teratasi.
Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/politik/2023/arab-saudi-ubah-aturan-haji-tahun-depan-komisi-viii-percepat-bentuk-panja/