artificial intelligence
(AI) generatif.
Rupanya hal ini juga yang dikhawatirkan oleh kalangan notaris. Novita Ratna Deviani notaris membahasnya dalam disertasi yang dipaparkan disidang terbuka doktor yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Airlangga beberapa waktu lalu.
Dalam keterangan yang diterima
suarasurabaya.net
pada Senin (4/9/2023), Novita menyorot tentang konstruksi hukum
cyber notary
di Indonesia. Bertujuan agar notaris dapat menjalankan tugas-tugasnya secara elektronik.
Namun, kaidah utama dalam kerja notaris seperti verifikasi, otentikasi, dan otorisasi tetap harus dipatuhi seperti ketentuan dewasa ini. Hanya mekanismenya saja yang dilakukan mengandalkan teknologi siber.
Novita Ratna Deviani notaris dalam sidang terbuka doktor yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Foto: Istimewa
Dia menyebut hukum di Indonesia sejatinya sudah mengakui bukti otentik berbentuk elektronik. Dalam disertasinya, Novita menemukan kekuatan mengikat akta notaris yang menggunakan teknologi siber sejatinya sama dengan akta notaris konvensional.
?Ç£Informasi elektronik dapat memenuhi kaidah keotentikan jika mampu memenuhi fungsi kerahasiaan, integritas, ketersediaan, otorisasi, otentikasi, dan non- repudiasi saat dibuat, disimpan, diproses, dikirimkan, dan diterima oleh pihak lain secara elektronik,?Ç¥ katanya.