Rony menjelaskan bahwa pungutan tersebut dilakukan atas perintah pimpinannya dan jika target tidak terpenuhi, akan ada pihak yang menalangi. Ia juga menyebutkan adanya target penilangan yang dilakukan, meskipun saat ditanya oleh hakim, Rony tampak bingung menjelaskan mekanisme kerjanya. Hakim Heriyanti menegur Rony, mengingat bahwa jika penimbangan tidak dilakukan dan diganti dengan pungutan liar, akan menyebabkan kerusakan jalan akibat kendaraan yang kelebihan tonase.
Hakim berencana untuk mengkonfrontir keterangan Rony dengan keterangan Arya dalam sidang mendatang. Sidang ini mencerminkan kompleksitas masalah pungutan liar dan dampaknya terhadap infrastruktur jalan di Bali.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/10/02/365387/ASN-Dishub-Sebut-Pungutan-Ditarget...html