Sejumlah ASN Pemprov Sulsel yang dinonjobkan pada masa pemerintahan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman berencana mengadukan kebijakan tersebut ke Kemendagri, KASN, BKN, Ombudsman, dan menembuskan surat keberatan ke KPK. Langkah ini diambil karena mereka menganggap proses nonjob, mutasi, dan demosi yang dialami tidak sesuai prosedur administrasi.
Koordinator ASN, Aruddini, menyebut bahwa nonjob merupakan bentuk sanksi berat, yang seharusnya melalui tahapan seperti pemanggilan, pemeriksaan (BAP), dan pemberian surat peringatan. Ia menegaskan bahwa ASN yang terdampak tidak diberi kesempatan klarifikasi dan belum pernah dipanggil atau diperiksa secara resmi.
Contohnya, Basri, eks Kabid Kearsipan, mengaku diberhentikan tanpa pemberitahuan tertulis dan langsung digantikan saat sedang memimpin rapat. Ia menyebut kasus ini belum pernah terjadi di tingkat pemprov maupun kabupaten/kota sebelumnya.
Sementara itu, Muhammad Taufik, mantan pejabat Biro Organisasi, menyatakan bahwa selain kehilangan jabatan, para ASN juga mengalami sanksi sosial dan ingin memulihkan nama baik.
Para ASN ini sebelumnya juga telah menyampaikan aspirasi ke DPRD Sulsel, mewakili sekitar 400-an ASN yang terdampak kebijakan serupa.