Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aipda Riswandi, menjelaskan bahwa barang bukti yang disita meliputi kartu joker serta uang tunai dengan berbagai pecahan, antara lain 2 lembar Rp50 ribu, 1 lembar Rp20 ribu, 3 lembar Rp10 ribu, 10 lembar Rp5 ribu, 35 lembar Rp2 ribu, dan 15 lembar Rp1.000. Kelima pelaku saat ini diamankan di Polres Kolaka untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, yang mengancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sumber asli: https://kendariinfo.com/asyik-main-judi-remi-5-warga-kolaka-diamankan-polisi/