Bahkan, Komisi III DPRD Provinsi Bali memanggil 5 instansi terkait. Mereka diajak mencari solusi penanganan kemacetan yang terus terjadi sejak adanya Pelabuhan Segitiga Emas di Matahari Terbit, Sanur.
Kelima instansi tersebut, yakni Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Bali, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Bali; Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Bappeda Provinsi Bali, dan Dinas Perhubungan Kota Denpasar. Mereka dimintai keterangan penyebab terjadinya kemacetan dalam Rapat Koordinasi di aruang Rapat Banmus Gedung DPRD Provinsi Bali, Selasa (25/7).
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/07/25/352568/Atasi-Kemacetan-Sanur,DPRD-Panggil...html