Bagi Wisman yang melanggar ketentuan yang tekah diberlakukan dalam SE ini akan ditindak tegas berupa pemberian sanksi atau proses hukum sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, semua pihak agar bersungguh-sungguh memahami, melaksanakan, dan menyosialisasikan Surat Edaran ini kepada seluruh jajarannya serta wisman yang berkunjung ke Bali. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai ada?ápemberitahuan lebih lanjut.
Dalam SE ini mewajibkan kepada Wisman untuk memuliakan kesucian Pura, Pratima, dan Simbol-Simbol Keagamaan yang disucikan; dengan sungguh-sungguh menghormati adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam kegiatan prosesi upacara dan upakara yang sedang dilaksanakan. Wisman juga diwajibkan memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke kawasan tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali; berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya; didampingi pemandu wisata yang memiliki izin/berlisensi (memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Bali) saat mengunjungi daya tarik wisata.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/05/31/342062/Atur-Wisman-di-Bali,Gubernur...html