Aturan Baru KTP, Sekarang Nama Tak Boleh Satu Kata

Wilayah
Sulawesi Tenggara
Kategori
Nasional
Penulis
Nurdian Pratiwi
Tanggal
2022-05-22
Views
0
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama dalam dokumen kependudukan. Salah satu ketentuannya adalah nama anak yang baru lahir harus terdiri dari minimal dua kata.

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, menjelaskan bahwa aturan ini hanya berlaku untuk kelahiran baru, sementara nama-nama yang telah tercatat sebelum aturan diberlakukan tetap sah dan tidak perlu diubah.

Sumber asli: https://telisik.id/news/aturan-baru-ktp-sekarang-nama-tak-boleh-satu-kata

Tags: dokumen kementerian nama kependudukan pencatatan