Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, menjelaskan bahwa aturan ini hanya berlaku untuk kelahiran baru, sementara nama-nama yang telah tercatat sebelum aturan diberlakukan tetap sah dan tidak perlu diubah.
Sumber asli: https://telisik.id/news/aturan-baru-ktp-sekarang-nama-tak-boleh-satu-kata