Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan mengatakan, keputusan KPU Nomor 210 Tahun 2023 terkait dengan tahapan, program, dan jadwal penyampaian dokumen persyaratan perbaikan, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu RI Terhadap Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Sumber asli: https://telisik.id/news/awal-april-partai-prima-di-jawa-timur-diverifikasi-faktual