Kapolsek Soropia, Ipda Mursadin, menjelaskan bahwa pelaku mengancam korban agar tidak melapor kepada ibunya mengenai tindakan yang dialaminya. Dari pengakuan korban, aksi pelaku telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga saat ini, dan pelaku selalu dalam keadaan terpengaruh minuman keras saat melakukan tindakan tersebut.
Korban akhirnya melapor ke polisi pada Rabu, 4 Oktober 2023, dan pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Jumat, 6 Oktober 2023. Setelah serangkaian pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku kini telah ditahan oleh pihak kepolisian.
Kasus ini menyoroti isu serius mengenai kekerasan dalam rumah tangga dan perlunya perlindungan bagi anak-anak dari tindakan kekerasan dan eksploitasi.
Sumber asli: https://kendariinfo.com/ayah-di-konawe-setubuhi-anak-kandung-korban-kerap-diancam-pakai-sajam/