Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah, yang dirancang mencapai Rp 8,3 triliun pada tahun 2024, meningkat Rp 2,2 triliun dibandingkan tahun 2023. Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta, menyatakan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) dirancang sebesar Rp 7,5 triliun, lebih tinggi 46 persen dari tahun sebelumnya.
Terdapat sembilan jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, namun hanya delapan yang akan dipungut, kecuali pajak sarang burung walet. Pemerintah berkomitmen untuk menyesuaikan pungutan pajak agar tidak mengurangi pendapatan, sambil tetap optimis dalam meningkatkan pendapatan daerah.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/10/16/368195/Badung-Rancang-BPHTB-Berbasis-Transaksi.html