Badung Rancang BPHTB Berbasis Transaksi

Wilayah
Bali
Kategori
Mikro
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2023-10-16
Views
0
Pemerintah Kabupaten Badung akan menerapkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berbasis transaksi, yang akan diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Ketua DPRD Badung, Putu Parwata, menegaskan bahwa pajak daerah harus berbasis elektronik dan real-time, dengan nilai transaksi yang transparan.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah, yang dirancang mencapai Rp 8,3 triliun pada tahun 2024, meningkat Rp 2,2 triliun dibandingkan tahun 2023. Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta, menyatakan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) dirancang sebesar Rp 7,5 triliun, lebih tinggi 46 persen dari tahun sebelumnya.

Terdapat sembilan jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, namun hanya delapan yang akan dipungut, kecuali pajak sarang burung walet. Pemerintah berkomitmen untuk menyesuaikan pungutan pajak agar tidak mengurangi pendapatan, sambil tetap optimis dalam meningkatkan pendapatan daerah.

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/10/16/368195/Badung-Rancang-BPHTB-Berbasis-Transaksi.html

Tags: pemerintah daerah pajak pendapatan badung