Bagaimana Sistem Pemilu Proporsional Konstitusional?

Wilayah
Bali
Kategori
Opini
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2023-07-06
Views
0
Teka-teki pengujian konstitusionalitas sistem pemilu proporsional terbuka, terjawab sudah. Melalui sidangnya Kamis (15/6), Mahkamah Konstitusi telah memutus perkara nomor 114/PUU-XIX/2022 dengan amar ?Ç£menolak permohonan para pemohon secara keseluruhan?Ç¥. Putusan ini menerangkan bahwa Majelis Konstitusi menilai sistem proporsional terbuka tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Lalu apa yang menarik dari putusan ini?

Terdapat tiga poin dalam pertimbangan mahkamah yang kiranya penting. Pertama, putusan cenderung mendudukkan konstitusionalitas proporsional terbuka tidak dalam oposisi biner atas Proporsional tertutup. Kedua, dalam putusannya Mahkamah Konstitusi mencoba mengonstruksi sistem pemilu yang sesuai konstitusi. Ketiga, Adanya penegasan Mahkamah yang memberi ruang bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan revisi terhadap sistem pemilu yang ada secara bersyarat.

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/07/06/348647/Bagaimana-Sistem-Pemilu-Proporsional.html

Tags: sistem pemilu terbuka mahkamah proporsional