Terdapat tiga poin dalam pertimbangan mahkamah yang kiranya penting. Pertama, putusan cenderung mendudukkan konstitusionalitas proporsional terbuka tidak dalam oposisi biner atas Proporsional tertutup. Kedua, dalam putusannya Mahkamah Konstitusi mencoba mengonstruksi sistem pemilu yang sesuai konstitusi. Ketiga, Adanya penegasan Mahkamah yang memberi ruang bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan revisi terhadap sistem pemilu yang ada secara bersyarat.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/07/06/348647/Bagaimana-Sistem-Pemilu-Proporsional.html