Dalam pembahasannya, poin demi poin pasal terus mendapatkan kritisi dari berbagai pihak termasuk mengenai isu kesehatan jiwa.
Ledia Hanifa Amaliah Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang mengikuti perkembangan RUU Kesehatan sejak awal melihat ada beberapa titik krusial isu kesehatan jiwa yang harus dikritisi.
Semua tentu menginginkan RUU Kesehatan menghadirkan pelayanan kesehatan yang merata, adil dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. Artinya, kami mendukung upaya menghadirkan masyarakat yang sehat jiwa raga, fisik mental dan tak ada yang terabaikan termasuk mereka yang mengalami masalah kesehatan jiwa atau gangguan jiwa yang berdasarkan berbagai data menunjukkan peningkatan prevalensi di Indonesia dari tahun ke tahun, ujarnya lewat rilis yang diterima
suarasurabaya.net
, Sabtu (29/4/2023).
Berbagai riset, lanjut Ledia, memang menunjukkan besarnya jumlah orang-orang dengan masalah kesehatan jiwa di Indonesia.
Peningkatan prevalensi orang yang memiliki masalah kesehatan jiwa meliputi berbagai jenis masalah dari ringan sampai berat termasuk di dalamnya mereka yang mengalami stres, depresi, demensia, gangguan makan, tidur, bipolar, skizofrenia dan sebagainya.
Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 menunjukkan lebih dari 19 juta penduduk berusia di atas 15 tahun mengalami gangguan mental emosional, dan lebih dari 12 juta penduduk berusia lebih dari 15 tahun mengalami depresi.
Lalu, hasil riset dari Institute for Health Metrics and Evaluation University of Washington terkait Global Burden of Disease (GBD) 2019 menunjukkan di Indonesia terjadi tren peningkatan jumlah pengidap gangguan kesehatan mental dalam 30 tahun terakhir.
Sementara pada 2021, pihak Kementerian Kesehatan RI menyebutkan Indonesia memiliki prevalensi orang dengan masalah kesehatan jiwa sekitar 1 dari 5 penduduk yang artinya ada sekitar 20 persen dari populasi Indonesia yang berpotensi memiliki masalah kesehatan jiwa.
?Ç£Dengan jumlah yang sangat besar dan angka yang terus meningkat dari tahun ke tahun, tentu kita tidak bisa abai pada upaya pencegahan dan penanganan masalah kesehatan jiwa. Agar jumlah kasus masalah kesehatan jiwa tidak bertambah, yang ringan tidak memburuk dan yang berat bisa ditangani maka kita harus berupaya mengakomodir berbagai upaya pencegahan dan penanganannya di dalam RUU Kesehatan yang saat ini sedang dibahas oleh DPR bersama pemerintah,?Ç¥ paparnya.
Karena itu, legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menyampaikan beberapa masukan untuk RUU Kesehatan Omnibuslaw.
Pertama, tanggung jawab pemerintah dalam hal penyelenggaraan fasilitas kesehatan jiwa harus jelas tertuang di dalam RUU, termasuk tanggung jawab dan jaminan untuk memastikan ketersediaan SDM dan fasilitas yankes (rumah sakit) untuk menyelenggarakan kesehatan jiwa.