Bali Kembali Berlakukan Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor

Wilayah
Bali
Kategori
Ekonomi
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2023-09-07
Views
0
Komitmen Wayan Koster saat menjabat sebagai Gubernur Bali, terkait kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor terus berlanjut. Sehari sebelum mengakhiri masa jabatannya, kebijakan relaksasi pajak daerah tahap II ditandatangani melalui Peraturan Gubernur (Pargub) Nomor 50 Tahun 2023 tentang Relaksasi Pajak

Relaksasi Pajak yang diberikan, yakni pemutihan berupa penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Pergub Relaksasi Pajak ini akan mulai diberlakukan 11 September 2023, hingga 30 Nopember 2023.

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/09/07/360674/Bali-Kembali-Berlakukan-Relaksasi-Pajak...html

Tags: kendaraan pajak bali bermotor relaksasi