Relaksasi Pajak yang diberikan, yakni pemutihan berupa penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Pergub Relaksasi Pajak ini akan mulai diberlakukan 11 September 2023, hingga 30 Nopember 2023.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/09/07/360674/Bali-Kembali-Berlakukan-Relaksasi-Pajak...html