Dua saksi yang dihadirkan adalah Daruji, yang berperan sebagai tukang parkir dan keamanan di Pesona Karaoke, serta Karel, mantan Manager Operasional Pesona Karaoke. Dalam kesaksiannya, Daruji menjelaskan bahwa sebelum disewa oleh Pesona Karaoke, bangunan tersebut disewa oleh rumah makan Palem Asri, yang tidak memperpanjang sewa karena dianggap terlalu mahal. Ia juga menyebutkan bahwa pernah ada orang yang datang untuk memasang spanduk di lokasi tersebut, tetapi ia mencegahnya.
Karel, saksi kedua, mengungkapkan bahwa ia mengetahui Pesona Karaoke akan dijual pada awal Maret 2023, setelah menerima pesan WhatsApp yang berisi iklan di OLX. Majelis Hakim kemudian menunjukkan bukti iklan tersebut kepada Karel, yang membenarkan bahwa iklan itu merujuk pada bangunan dan ruangan di Pesona Karaoke.
Setelah mendengarkan keterangan dari kedua saksi, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan, dengan agenda sidang berikutnya adalah kesimpulan. Agus Siswinarno, Penasihat Hukum (PH) untuk Wijanarko dan Lika, menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah memasang iklan di OLX untuk menjual rumah tersebut dan menegaskan bahwa mereka tidak berniat untuk menjualnya. Ia juga berpendapat bahwa perbaikan yang dilakukan di bangunan adalah tanggung jawab penyewa.
Di sisi lain, Agoes Soeseno, salah satu tim PH dari PT. Podo Moro Sukses Bahagia, menegaskan bahwa kliennya telah berusaha memenuhi kewajibannya sebagai penyewa, meskipun usaha mereka sempat terhenti akibat pandemi COVID-19. Ia menambahkan bahwa informasi mengenai penjualan bangunan yang disewakan telah berdampak negatif pada omzet usaha kliennya, karena calon karyawan merasa tidak nyaman untuk bekerja di tempat yang akan dijual.
Persidangan ini mencerminkan kompleksitas masalah yang dihadapi dalam hubungan sewa-menyewa, terutama dalam konteks pandemi dan dampaknya terhadap bisnis.
Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/bangunan-ditawarkan-dijual-lewat-olx-pengusaha-karaoke-merugi/