Muhadjir menjelaskan bahwa sejak tahun 2010, biaya bantuan dari BNPB untuk rumah rusak berat adalah Rp 50 juta, rumah rusak sedang Rp 25 juta, dan rumah rusak ringan Rp 10 juta. Kini, usulan baru adalah Rp 60 juta untuk rumah rusak berat, Rp 30 juta untuk rumah rusak sedang, dan Rp 15 juta untuk rumah rusak ringan, mengingat kenaikan harga material.
Selanjutnya, pemerintah akan menyusun Peraturan Badan (Perban) mengenai standar bantuan stimulan rumah rusak pasca bencana, serta melakukan kajian untuk menentukan nilai standar insentif rumah. Implementasi bantuan ini akan dikeluarkan melalui peraturan BNPB. Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Sumber asli: https://surabayaonline.co/2023/11/22/bantuan-rumah-rusak-pasca-bencana-naik-menko-muhadjir-rusak-berat-rp-60-juta/