Menanggapi itu, Pengamat Hukum Tata Negara, LM Bariun mengatakan, daerah sangat sedikit mendapat manfaat atas keberadaan perusahaan tambang tersebut. Pasalnya banyak pendapatan asli daerah (PAD) yang harusnya masuk ke kas pemerintah, tapi nyatanya hanya sebagian kecil yang bisa dipungut.
Hal itu kata Bariun, karena banyak perusahaan yang tidak taat pajak. Terlebih kata dia, adanya kasus dokumen terbang pertambangan yang baru-baru ini mencuat, membuktikan jika para perusahaan tersebut tak membayar pajak ke pemerintah.