Lenny Marta Baringbing, Kasi pengelolaan barang bukti dan barang rampas (PB3R) Kejari Tabanan, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara tindak pidana umum selama semester II tahun 2023, dari Juli hingga November, yang terdiri dari 19 perkara inkraht. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi 31,27 gram shabu, 1.038,12 gram ganja, dan 93,99 ml ganja THC, dengan total nilai sekitar Rp 100 juta.
Herawati menyatakan bahwa jumlah kasus narkotika yang ditangani mengalami penurunan sebesar 63 persen dibandingkan semester I, menunjukkan adanya kerjasama antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika ilegal. Dalam kegiatan ini, guru dan perwakilan pelajar dihadirkan untuk memberikan pengenalan dan pembinaan hukum sejak dini, serta sebagai tindak lanjut program penerangan hukum, termasuk program jaksa masuk sekolah.
Herawati juga mengungkapkan bahwa terdapat penurunan jumlah kasus penyalahgunaan narkotika di Tabanan, yang sebelumnya meningkat selama pandemi, kemungkinan disebabkan oleh tingginya angka pengangguran. Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari kegiatan rutin Kejari Tabanan sebagai tahap akhir penanganan perkara tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan. Herawati berharap upaya pencegahan yang lebih intensif dapat mengurangi kasus penyalahgunaan narkotika di Tabanan di masa mendatang.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/11/23/374779/Barbuk-Narkotika-Senilai-100-Juta...html