Dua pemuda asal Sumatera Barat, RB (26) dan GF (24), ditangkap polisi di Jalan Uluwatu, Badung, Bali, karena kasus narkoba. RB yang baru empat bulan di Bali dan bekerja sebagai pelatih surfing, kedapatan mengambil paket sabu seberat 0,38 gram netto yang disimpan dalam bungkus permen. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat dan bukti dari percakapan di ponsel pelaku. Keduanya kini ditahan dan dijerat pasal 112 dan/atau 111 UU Narkotika.
Sumber asli:
https://www.balipost.com/news/2024/03/31/394139/Baru-4-Bulan-di-Bali,...html