Sebab, warga yang berstatus WNA tidak dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu. Ketua Bawaslu Badung, I Ketut Alit Astasoma mengatakan, WNA yang memiliki KTP-el juga tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
Di Badung ada sebanyak 1385 orang WNA yang telah mengantongi KTP-el. ?Ç£Termasuk WNA jangan sampai menggunakan hak pilih,?Ç¥ ujar Alit Astasoma, Rabu (19/4).
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/04/20/334725/Bawaslu-Awasi-WNA-Agar-Tak...html